Laporan : Ade Winarto
PURWAKARTA - Polres Purwakarta telah menyebarkan surat edaran kepada para pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Purwakarta. Surat tersebut sebagai tindak lanjut pihak kepolisian Purwakarta terhadap kenentuan jam operasi tempat hiburan malam yang diterbitkan oleh Polda Jabar 2014 lalu.
Kabagops Polres Purwakarta, Kompol Yahya Mulyana mengatakan, sesuai surat edaran yang dilayangkan oleh Polda Jabar, jam operasi tempat hiburan malam maksimal sampai pukul 00.00 Wib. Namun jika pengusaha tempat hiburan malam melebihi jam ketentuan yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksi pertama yang akan di berikan berupa teguran. Tapi bila sanksi pertama tidak juga di indahkan, maka pengelola tempat hiburan yang dimaksud akan langsung dipanggil dan akan dipantau oleh kepolisian," jelas Yahya.
Bila sanksi pertama dan kedua masih juga tidak dipatuhi kata dia, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pengelola tempat hiburan.
"Sangsi terakhir yang akan kami berikan yaitu tidak diberi surat ijin," demikian Yahya. (din)
PURWAKARTA - Polres Purwakarta telah menyebarkan surat edaran kepada para pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Purwakarta. Surat tersebut sebagai tindak lanjut pihak kepolisian Purwakarta terhadap kenentuan jam operasi tempat hiburan malam yang diterbitkan oleh Polda Jabar 2014 lalu.
Kabagops Polres Purwakarta, Kompol Yahya Mulyana mengatakan, sesuai surat edaran yang dilayangkan oleh Polda Jabar, jam operasi tempat hiburan malam maksimal sampai pukul 00.00 Wib. Namun jika pengusaha tempat hiburan malam melebihi jam ketentuan yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksi pertama yang akan di berikan berupa teguran. Tapi bila sanksi pertama tidak juga di indahkan, maka pengelola tempat hiburan yang dimaksud akan langsung dipanggil dan akan dipantau oleh kepolisian," jelas Yahya.
Bila sanksi pertama dan kedua masih juga tidak dipatuhi kata dia, maka pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pengelola tempat hiburan.
"Sangsi terakhir yang akan kami berikan yaitu tidak diberi surat ijin," demikian Yahya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar