PAGUYUBAN KRANGGAN

PAGUYUBAN KRANGGAN
LOGO

Jumat, 15 Mei 2015

12 Bangunan Kios Ilegal Diratakan



KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) DAN 12 bangunan liar di jalan Jalan raya Jatiasih, Kelurahan Jatirasa, kecamatan Jatiasih yang berada di tanah milik pengairan.
Penertiban PKL dan 12 bangunan kios liar dilakukan lantaran mereka berjualan tidak pada tempatnya sehingga mengganggu kepentingan umum. Selain itu keberadaan bangunan itu juga mengganggu keindahan dan kebersihan, melihat semrawutnya lokasi itu berdampak mengotori saluran dan sungai yang tidak jauh dari lokasi bangunan itu
Penertiban itu merupakan bentuk penataan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan perda no 15 tentang izin mendirikan bangunan.
Penertiban yang diawali dengan apel bersama unsur Satpol PP, Linmas, Pegawai Kecamatan Jatiasih, Lurah, Dinas Kebersihan Kecamatan Jatiasih, Polri dan TNI dipimpin langsung oleh  kabid pengawasan pengendalian tata Kota Bekasi, Kasie trantib Kecamatan,Disbimarta, Satpol PP Kota Bekasi dan Dishub.
Kepala Seksi Ketentraman ketertiban (Kasie Trantib) Kecamatan Jatiasih,M Novian Pohan terjun langsung untuk mengarahkan Satpol PP dan Linmas dalam mengeksekusi bangunan dan juga membantu pedagang yang belum sempat memindahkan barang – barang mereka. Pada penertiban ini juga dikerahkan alat berat untuk membongkar bangunan permanen yang dibangun ditanah pengairan.
Pohan mengatakan pihaknya menertibkan semua PKL yang berada di bahu jalan maupun yang ada dilahan pengairan. “Untuk mengantisipasi agar PKL tidak berjualan lagi, dinas terkait akan menurunkan meterial,”tegasnya.
Penertiban ini berjalan lancar dan tertib, tidak ada perlawanan dari para pedagang. Pasalnya phak kecamatan sbelum melakukan operasi penertiban  sudah melayangkan surat kepada para pedagang yang ada dilahan pengairan,”tandasnya. (yat)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar