KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) DAN 12 bangunan
liar di jalan Jalan raya Jatiasih, Kelurahan Jatirasa, kecamatan Jatiasih
yang berada di tanah milik pengairan.
Penertiban PKL dan 12 bangunan kios liar
dilakukan lantaran mereka berjualan tidak pada tempatnya sehingga
mengganggu kepentingan umum. Selain itu keberadaan bangunan itu juga
mengganggu keindahan dan kebersihan, melihat semrawutnya lokasi itu berdampak
mengotori saluran dan sungai yang tidak jauh dari lokasi bangunan itu
Penertiban itu merupakan bentuk penataan
dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan
Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan perda no 15 tentang izin
mendirikan bangunan.
Kepala Seksi Ketentraman ketertiban
(Kasie Trantib) Kecamatan Jatiasih,M Novian Pohan terjun langsung untuk
mengarahkan Satpol PP dan Linmas dalam mengeksekusi bangunan dan juga membantu
pedagang yang belum sempat memindahkan barang – barang mereka. Pada
penertiban ini juga dikerahkan alat berat untuk membongkar bangunan permanen
yang dibangun ditanah pengairan.
Pohan mengatakan pihaknya menertibkan
semua PKL yang berada di bahu jalan maupun yang ada dilahan pengairan. “Untuk
mengantisipasi agar PKL tidak berjualan lagi, dinas terkait akan menurunkan
meterial,”tegasnya.
Penertiban ini berjalan lancar dan
tertib, tidak ada perlawanan dari para pedagang. Pasalnya phak kecamatan sbelum
melakukan operasi penertiban sudah melayangkan surat kepada para pedagang
yang ada dilahan pengairan,”tandasnya. (yat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar