
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari tugas Kasi Trantib, sebagaiman yang telah dituangkan pada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 64 tahun 2009 tentang tugas, fungsi dan tata kerja serta rincian tugas jabatan pada kelurahan dikota Bekasi.
Pada pasal 6 ayat 3 huruf a,dijelaskan rincian tugas Kasi Trantib diantara memberikan pembinaan personil Hansip kelurahan, mengisi buku potensi Hansip, mengisi buku data anggota Hansip, mengisi data anggota Hansip Kelurahan dan biodata anggota Hansip inti dikelurahan.
Dari pembinaan itu nantinya kata Kliwon, akan melahirkan satuan anggota Hansip yang handal, sehingga dalam penerapan tugasnya membantu pengaman dilingkungan bisa bekerja secara professional.
Disamping itu, adanya pengayoman dan perhatian dari pihak kelurahan terhadap perangkat satuan Hansip, sehingga mereka yang sudah mengabdi secara sukarela untuk lingkunganny merasa tidak diabaikan.
“Ada 32 orang satuan Hansip diwilayah Kelurahan Jatimekar, mereka semuanya aktif dan bisa diberdayakan,”paparnya.
Lanjut Kliwon, selama beberapa kurun waktu ini, situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban diwilayah Kelurahan Jatimekar, terbilang kondusif, tidak ada gangguan. “Ini berkat kerja sama yang baik antara warga, pengurus RT/RW, Hansip, Bimaspol dan Babinsa sehingga linkungan tetap aman.
Hal lainnya kita juga akan melibatkan Hansip pada pengamanan antisipasi banjir, khususunya dibeberapa titik lokasi diwilayah Jatimekar yang dinilai rawan banjir,”punkasnya. (yat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar