KOTA BEKASI- Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Bekasi dan Kementrian Dalam Negeri mendapat apresiasi sejumlah Ormas di Kota Bekasi, Senin (25/5)
Kesbangpol Kota Bekasi, Momon Sulaiman menjelaskan Undang Undang No.17 tentang Ormas telah diatur sesuai Undang Undang Dasar 45 pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu atau kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak azazi manusia.
Pada pasal 28 J ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat,"katanya.
Seketaris Jenderal (Sekjen) Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB LMP), Ade Muhamad Nur SH MH mengatakan dinamika organisasi masyarakat (Ormas) dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum yang lebih komprehensif. Undang Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas 19 Bab dan 87 pasal maka Undang Undang ini mengatur mengenai, pengertian, asas, ciri, sifat,tujuan, fungsi, ruang lingkup, pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, Organisasi, kedudukan, kepengurusan, keanggotaan, AD/ART, keuangan, badan usaha dan pemberdayaan ormas.
"Lahirnya Undang Undang tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistim kehidupan berbangsa dan bernegara,"jelasnya. (yat)