KOTA BEKASI Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan
liar di 5 kelurahan di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Jum,at (22/5).
Penertiban PKL daa bangunan liar
dilakukan lantaran mereka berjualan tidak pada tempatnya sehingga
mengganggu kepentingan umum. Selain itu keberadaan bangunan itu juga
mengganggu keindahan dan kebersihan, melihat semrawutnya lokasi itu berdampak
mengotori saluran draenase dan badan jalan.
Penertiban itu merupakan bentuk penataan
dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan
Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan perda no 15 tentang izin
mendirikan bangunan.
Penertiban yang diawali dengan apel
bersama unsur Satpol PP, Linmas, Pegawai Kecamatan Jatisampurna, lurah, TNI/Polri
dan TNI,dinas binamarga, Dinas tata kota dan dinas kebersihan kecamatan
jatisampurna.
Lurah Jatiraden, Agus Mulyana ketika
dikonfirmasi mengatakan dalam mengeksekusi bangunan dan PKL tidak ada perlawanan
dan berjalan kondusif. Para pedagang yang ada di wilayah Jatiraden kebanyakan
membokar sendiri bangunannya, karena pihak kelurahan sebelum penertiban
dilakukan telah melayangkan surat. “Sudah tiga kali kita lakukan teguran
melalui surat pemberitahuan dan hasilnya mereka dengan kesadaran masing masing
telah membongkar bangunannya,”tegas Agus.
Agus juga mengatakan pihaknya
menertibkan semua PKL yang berada di bahu jalan maupun yang ada ditempat yang
bukan peruntukannya. “Untuk mengantisipasi agar PKL tidak berjualan lagi. Kita
berharap PKL itu tidak lagi berjualan ditempat yang bukan
peruntukannya<”tegas dia.
Pada pelaksanaan penertiban itu berjalan
lancar dan tertib, tidak ada perlawanan dari para pedagang dan mereka menyadari
kalau lokasi yang di duduki bukan tempat peruntukannya.,”tandasnya. (yat)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar