
KOTA BEKASI - Aksi gerebek sampah liar dan bersih bersih dikawasan Jalan Raya Jatiasih, dan Jalan RayaKomsen mengecohkan perhatian masyarakat umum.
Gerakan gerebek sampah liar dan bersih bersih melibatkan ratusan personil dari Satuan Linma seKecamatan Jatiasih, Dinsih Jatiasih, pengurus RT/RW, Institusi Kelurahan dan Kecamatan.
"Gerakan ini memang luar biasa dari gerakan yang rutin dilakukan pada Sabtu bersih, pasalnya selain memancing kesadaran masyarakat untuk berprilaku bersih juga untuk mengetuk hati masyarakat tentang kepeduliannya terhadap lingkungan,"kata Karya Sukmajaya Kepala Bidang di Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi pada wartawan.
Menurutnya
aksi gabungan yang melibatkan semua unsur yang ada di wilayah Kecamatan
Jatiasih ini sangat positif. "Setidaknya dapat mengetuk hati masyarakat
yang melintasi jalan raya ini untuk menjaga kebersihan,"tandasnya.
Ato Suparto, Lurah Jatiasih menegaskan berdasarka Perda Nomor 10 Tahun 2011 (Perda 10 tahun 2011) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban bahwa pengelolaan kebersihan yang berwawasan lingkungan, setiap orang, badan Hukum dan/atau perkumpulan bertanggung jawab atas kebersihan.
Kebersihan itu kata Ato, sebagaimana dimaksud dalam Perda No 10 tahun 2011 meliputi rumah atau bangunan masing masing serta lingkungan sekitarnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial, kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan angkutan umum.
Lanjut Ato setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada Perda itu, Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana-sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak maupun sumber pencemar tidak bergerak.
Maka dengan digiatkannnya gerakan grebek sampah liar dan bersih bersih ini mampu mengundang perhatian masyarakat.
"Dampaknya mereka yang dekat dengan lokasi kegiatan juga turut membantu aksi kebersihan,"tegasnya. (yat)
Ato Suparto, Lurah Jatiasih menegaskan berdasarka Perda Nomor 10 Tahun 2011 (Perda 10 tahun 2011) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban bahwa pengelolaan kebersihan yang berwawasan lingkungan, setiap orang, badan Hukum dan/atau perkumpulan bertanggung jawab atas kebersihan.
Kebersihan itu kata Ato, sebagaimana dimaksud dalam Perda No 10 tahun 2011 meliputi rumah atau bangunan masing masing serta lingkungan sekitarnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial, kendaraan pribadi, kendaraan dinas dan angkutan umum.
Lanjut Ato setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada Perda itu, Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana-sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak maupun sumber pencemar tidak bergerak.
Maka dengan digiatkannnya gerakan grebek sampah liar dan bersih bersih ini mampu mengundang perhatian masyarakat.
"Dampaknya mereka yang dekat dengan lokasi kegiatan juga turut membantu aksi kebersihan,"tegasnya. (yat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar