PAGUYUBAN KRANGGAN

PAGUYUBAN KRANGGAN
LOGO

Senin, 11 Mei 2015

Lurah Pinta Pemilihan RT RW Harus Mengacu Perda.

 KOTA BEKASI - Pemilihan RT dan RW yang kian marak di wilayah Kota Bekasi kini mulai menuai problem, pasalnya mereka yang sudah menjabat 2 periode masih saja didapati ingin mencalonkan kembali.

Semua harus mengacu kepada aturan,sehingga demmokrasi yang dibangun terlaksana dengan baik.
Demikian pula dengan proses pemilihan Ketua RT, RW dan LMP sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005.
"Jadi diupayakan peraturan itu sebagai pedoman untuk berlangsungnya demokrasi pemilihan pengurus Linkungan,"jelas Agus Mulyana Lurah Jatiraden kecamatan Jatisampurna pada wartawan.

Untuk proses pemilihan ketua lingkungan seperti RT.RW di wilayahnya memang ada didapati pengurus yang mencalonkan kembali. Tapi kami dari pihak kelurahan berupaya menjelaskan bahwa dalam aturan itu tidak diperkenan yang sudah menjabat 2 periode.
Kecuali tidak ada calon, baru dikembalikan lagi kepada hasil musyawarah panitia pemilih bersama para tokoh.

Tapi yang menjadi dasar pokok proses pemilihan itu  adalah jalankan dahulu peraturan sebagai landasan agar tidak melenceng dari proses demokrasi.
Kalau tatanan mekanisme peraturan itu dipahami dan dijalankan dengan baik maka tidak ada lagi hambatan.

Maka untuk pemilihan di RW 07 diharapkan kepada panitia agar menjelaskan kepada masyarakat bahwa pedoman peraturan yang ada harus dijalankan secara maksimal.
Dan kepada pengurus lingkungan yang mendapat kepercayaan dari warganya aga menjalankan tugas sesuai yang di amanatkan warga dan pihak kelurahan,"papar lurah. (yat)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar