Lembaga Swadaya
Masyarakat Forum Komunikasi Nusantara (LSM-FKN) mengamati dana insentive yang
digelontorkan untuk pengurus RT dan RW di Kota Bekasi juga dinilai
melemahkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005. Dalam aturan tersebut jelas
bahwa yang masa baktinya sudah tiga tahun segera mengadakan pemilihan,”jelas Wakil
Ketua LSM FKN, Rahmat Hidayat pada LINTAS NEWS.
Menurutnya, ketidakmauan pengurus RT/RW
meletakan jabatan tersebut, bisa dipengaruhi adanya
kucuran dana yang digelontorkan oleh APBD Kota Bekasi. Untuk pengurus RT menerima Rp 400 ribu perbulan dan pengurus RW Rp 600 ribu perbulan.
Kendati mekanisme penggunaan anggaran tersebut sudah tertuang dalam peaturan walikota tahun 2012 tentang pedoman penyusun laporan kependududkan, pembangunan dan kemasyarakatan, tapi jika diamati ada dugaan berkurangnya transparasi pelaksanaan perwal terebut. Terutama tentang kevalidtan data pelaporannya.
Jika dibandingkan pada tahun 2012 ada kenaikan pemberian insentifnya yaitu untuk RT, Rp 150 Rb perbulan dan untuk RW Rp 200 ribu perbulan.
Meningkatnya subsidi anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk pengurus RT/RW sekarang ini dinilai melemahkan demokrasi seperti yang tertuang dalam peraturan daerah,"pungkasnya. (day)
Menurutnya, ketidakmauan pengurus RT/RW
meletakan jabatan tersebut, bisa dipengaruhi adanya
kucuran dana yang digelontorkan oleh APBD Kota Bekasi. Untuk pengurus RT menerima Rp 400 ribu perbulan dan pengurus RW Rp 600 ribu perbulan.
Kendati mekanisme penggunaan anggaran tersebut sudah tertuang dalam peaturan walikota tahun 2012 tentang pedoman penyusun laporan kependududkan, pembangunan dan kemasyarakatan, tapi jika diamati ada dugaan berkurangnya transparasi pelaksanaan perwal terebut. Terutama tentang kevalidtan data pelaporannya.
Jika dibandingkan pada tahun 2012 ada kenaikan pemberian insentifnya yaitu untuk RT, Rp 150 Rb perbulan dan untuk RW Rp 200 ribu perbulan.
Meningkatnya subsidi anggaran yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk pengurus RT/RW sekarang ini dinilai melemahkan demokrasi seperti yang tertuang dalam peraturan daerah,"pungkasnya. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar